IV.1 Dewan Kota, Ketenteraman Umum dan Agama

Memerintah dan mengelola sebuah kota berpenduduk multi etnis dan multi bahasa dan dihuni sekitar 100.000 penduduk di akhir abad ketujuhbelas, benar-benar merupakan tantangan besar. Sejumlah dewan kota didirikan yang bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, mengurus administrasi kepemilikan, mengurus perkawinan dan merawat para yatim piatu serta kaum miskin. Pengadilan bagi Golongan Swasta (1617-1811) merupakan lembaga publik terpenting dan berkantor di balai kota yang hingga kini masih berdiri di tengah kota lama Jakarta.

Melaksanakan administrasi masyarakat serta menjaga kepatuhan pada hukum dan ketertiban secara langsung juga didukung oleh keberadaan sejumlah kantor notaris (ahli hukum) yang membuat ribuan surat wasiat, kontrak, perjanjian, surat sumpah dan lain sebagainya. Ada sebuah Dewan Distrik (lembaga yang memerintah Ommelanden) yang mengurus kawasan di sekitar kota. Bersama dengan Pengadilan bagi Golongan Swasta, Dewan Distrik ini membagi kota dalam beberapa blok dan lingkungan, dengan pemimpinnya masing-masing. Melalui administrasi kependudukan yang rapi maka diperoleh gambaran baik terkait banyak kelompok etnis yang berbeda-beda itu.

Sekitar tahun 1700, Dewan Gereja Batavia mengelola empat gereja dengan sekitar 5.000 jemaat. Agama memainkan peran penting dalam proses Kristianisasi serta pembentukan peradaban penduduk perkotaan dengan mengawasi perilaku pribadi dan umum serta menerapkan norma-norma ketat. Lebih sukar untuk menelusur kegiatan kaum Muslim di dalam dokumen-dokumen, kendati demikian, tidak diragukan lagi di antara sembilanpuluh persen penduduk yang merupakan orang Asia, Islam merupakan kekuatan penting, , utamanya mereka yang tinggal di kawasan sekitar kota. Sementara itu, mayoritas penduduk Cina tetap mempertahankan kegiatan keagamaan Buddha dan Tao dengan terkadang misalnya, menggelar pertunjukan wayang potehi bersamaan dengan upacara keagamaan yang seringkali digelar di jalan-jalan kota Batavia.